DUMAI, GORIAU.COM - Perkara nakotika memang tidak ada habisnya, ada saja akal pelaku untuk memperoleh dan mengedarkan barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan R (36) wanita yang diduga kurir narkotika mencoba menyusupkan sebanyak 75 butir ekstasi yang dibungkus didalam makanan.

Kepala rumah tahanan Kelas II B Dumai, Martin, kepada GoRiau.com, Selasa (14/1/2014) mengakui pada Selasa (7/1/2014) petugas jaga menemukan pil yang diduga ekstasi didalam makanan yang dititip oleh sesorang wanita untuk narapidana berinisial AS.

"Kita duga pil itu narkotika jenis ekstasi akhirnya kita serahkan permasalahan tersebut kepada pihak polres. Dan atas temuan itu juga saya mentiadakan titipan yang diperuntukkan bagi para tahanan guna meminimalisir terjadinya barang-barang terlarang yang disusupkan," ujar Martin.

Pihak Rutan menyerahkan bukti kepada kepolisian berupa CCTV yang berhasil merekam aksi R saat menitipkan bungkusan makanan kepada petugas jaga serta temuan yang diduga butir pil ekstasi sebanyak 75 butir.

Marten mengatakan AS adalah Napi kasus penyalahgunaan narkoba. AS dihukum 4 tahun penjara dan baru menjalani hukuman selama satu tahun."Penangkapan AS bermula ketika pihak penjaga rutan menemukan bungkusan aneh yang dititipkan pada Selasa (7/1/2014) oleh R sekitar Pukul 16.40 WIB. saat diperiksa petugas di temukan bungkusan berisi pil warna-warni yang terbungkus dengan plastik bening bersama mie instan.

''Usai menemukan pil tersebut, pihak Rutan langsung menghubungai pihak kepolisian dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Sat Narkoba Polres Dumai pada Rabu (8/1/2014) pagi. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dua warga binaan Lapas Dumai masing-masing berinisial UA dan AS digiring ke Mapolres Dumai pada Jumat (10/1/2014). Usai pemeriksaan UA dikembalikan ke Rutan sementara AS harus tetap berada di Polres Dumai untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,'' katanya.

Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan AS terbukti menjadi pengedar maka sejumlah hak dasar AS akan dicabut. Begitu juga remisi yang diberikan. ''Pihak Rutan bakal mengusut kejadian itu secara internal. Bahkan mencoba membongkar siapa saja warga binaan yang terlibat dalam peredaran Narkotika itu. Disamping itu pihak Rutan akan memperketat arus keluar masuk barang dari dan ke dalam rutan.

Sementara Kasat narkoba Polres Dumai, AKP Tumpak Ferryson Hutagaoll, kepada GoRiau.com menyebutkan, pihaknya berhasil menemukan R wanita yang diduga menyusupkan pil ekstasi kedalam rutan pada Selasa (7/1/2014) lalu dengan modus menyusupkan melalui makanan.

"R berhasil diamankan saat bekerja disalah satu pusat hiburan di Jalan Diponegoro kecamatan Dumai Kota pada Jumat (10/1/2014) malam kemarin." ujar Hutagaol.Ditambahkan Kasat narkoba, R berhasil diringkus berdasarkan keterangan AS yang notabene selaku tahanan rutan Dumai atas kasus narkotika juga sebelumnya.

"AS merupakan pemilik 75 butir pil ekstasi yang kedapatan saat hendak disusupkan oleh R lewat bungkus makanan kedalam Rutan Dumai. 75 butir pil warna-warni itu dibungkus rapi dalam plastik bening dan disembunyikan dalam bungkus yang berisi makanan. Namun petugas Lapas yang curiga mencoba memeriksa isi makanan dan al hasil menemukan narkotika yang diduga jenis ekstasi didalamnya," ujar Kasat yang mengaku sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan terhadap AS yang juga narapidana kasus Narkoba.

Dijelaskan Kasat, kronologi menurut pengakuan R, sebelumnya AS memesan 100 pil ekstasi dari rekannya dari luar rutan. Komunikasi diduga dilakukan lewat Telepon Seluler. AS pun sempat menerima kiriman pil itu.''Dari pengakuan AS, ia tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan pemilik pil ekstasi itu. Namun, pada 28 Desember 2013 lalu, AS menghubungi R untuk mengambil bungkusan yang berisikan 100 pil ekstasi di Rutan Dumai. R yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar ekstasi mendatangi rutan Dumai untuk mengambil bungkusan tersebut." ujar kasat.

Dikarenakan, kwalitas pil yang diedarkan kurang bagus, R hanya berhasil menjual sekitar 25 butir ekstasi. Kemudian pada Selasa (7/1/2014) R bermaksud mengembalikan 75 butir pil ekstasi yang tidak laku kepada AS yang disusupkan melalui bungkus makanan, namun sebelum paket tersebut diambil, petugas lapas berhasil membongkar aksi tersebut dan mendapatkan pil ekstasi yang terbungkus didalam plastik bening sebelum diambil AS.

Hasil pemeriksaan sementara, AS diduga menjadi bandar Narkotika dari dalam rutan sedangkan R berperan membantu mengambil dan mengedarkan pil haram itu. ''Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika No 112 dan mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,'' tegas Hutagaol.(egy)