TELUKKUANTAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Padahal, aparat kepolisian rutin melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Seperti yang dilakukan Polsek Singingi Hilir di Desa Petai, Selasa (1/7/2025) sore. Aparat melakukan penindakan terhadap dua rakit PETI yang berada di desa tersebut. Penindakan dilakukan dengan cara dibakar.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Atas laporan masyarakat, kami turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Benar, ternyata ada dua rakit PETI pada saat kami datang dalam keadaan tidak beroperasi," kata Kaban.

Kendati tidak beroperasi, dua rakit ini tetap ditertibkan dengan cara dibakar. Menurut Kaban, tindakan ini dilakukan agar para pelaku tidak menggunakannya lagi.

"Kita selalu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI, sebab perbuatan tersebut melanggar hukum dan merusak lingkungan," kata Kaban.***