PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama seluruh pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau lainnya telah menetapkan program baru untuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2014.

Dimana setiap perusahaan plat merah tersebut wajib melaporkan kegiatan dan penggunaan anggaran setiap 3 bulan sekali. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan BUMD itu sendiri hingga laporan akhir tahun ini.

"Biasanya hanya bersifat satu tahun. Dimana laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlangsung," kata Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi.

Dengan demikian, perusahaan BUMD yang bersangkutan tidak kocar-kacir dan kelimpungan ketika memasuki rapat evaluasi akhir tahun. "Karena pihak BUMD berangkat dari laporan yang telah mereka sampaikan per 3 bulan itu," tambah Syahrial.

Selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkesan memberi keleluasaan untuk perusahaan milik daerah tersebut terhadap kebijakan penyampaian laporan pertanggungjawaban setiap tahunnya.

"Kita ingin semua laporan rapi dan mudah secara pertanggunjawabannya," tambah Syahril.

Sementara mengenai hasil beberapa BUMD yang sudah melakukan RUPS, dijelaskan Syahrial, Pemprov Riau sifatnya menyetujui apa yang menjadi keputusan. "Tetapi tetap dilakukan evaluasi," tandasnya.

Beberapa perusahaan yang sudah melaksanakan RUPS antara lain Bank Riau-Kepri, Riau Investment Corporation (RIC), Perusahaan Ekonomi Rakyat (PER) dan beberapa yang lainnya.***