PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap revisi undang-undang perpajakan bisa segera dilaksanakan. Dimana di dalamnya menguatkan seluruh pengurusan pajak diurus oleh daerah.
Karena begitu banyak perusahaan, badan dan lainnya masih mengurus pajak ke pusat. Sehingga cukup mengganggu kepada pendapatan daerah sendiri. "Kita berharap ini bisa dilaksanakan, karena tentu saja akan menambah pendapatan kita dari sektor pajak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman usai pertemuan dengan Komisi IV DPD RI, Selasa (12/5/2015).
Sementara kata Andi Rachman, Riau masih bertopang kepada pendapatan daerah yang biasa diterima setiap tahunnya. "Kita juga dituntut untuk mencari pendapatan lainnya," kata Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPD RI, Fazali Abbas Adan, menjelaskan, penguatan kepengurusan pajak di daerah dinilai anggap memberikan pendapatan lebih kepada daerah. Terutama untuk memberikan keadilan dan menyejahterakan masyarakat.
"Tentu akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat. NPWP itu sejatinya dibuat di daerah," tukasnya.
Menurutnya, pusat tidak masalah mengambil dan mengurus pajak, tetapi juga harus sebanding untuk daerah. Karena perusahaan, badan dan perorangan itu ada di daerah. "Silakan pusat mengambil pajak, tetapi juga harus turun ke daerah," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Riau, SF Haryanto yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, daerah akan mendapatkan pendapatan lebih jika nantinya memang seluruh pajak diterapkan untuk daerah masing-masing.
"Seperti perusahaan-perusahaan di Pekanbaru, jangan lagi mengurus pajak ke pusat, kalau bisa sudah harus di daerah," tegas Haryanto.
Di sisi lain, dirinya juga meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak Perwakilan Riau-Kepri agar terbuka atas pajak-pajak yang memang harus dibayarkan. "Karena itu akan memudahkan nantinya," tandas SF Haryanto.***