TELUKKUANTAN – Perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Jika tidak, siap-siap akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kuansing Masnur Judin, Kamis (20/3/2025) pagi di Telukkuantan. Menurutnya, Bupati Kuansing sudah menyurati seluruh perusahaan di Kuansing untuk membayar THR tepat waktu.

"Surat sudah dikirim ke semua perusahaan yang ada di Kuansing, supaya mereka membayarkan hak karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Sebab, THR ini merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan," kata Masnur.

Menurut Masnur, pemerintah telah mengatur besaran nilai THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, THR-nya sebesar satu bulan gaji. Sedangkan karyawan yang di bawah 12 bulan, cara hitungnya masa kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah, hasilnya itu besaran THR-nya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan, pekerja yang wajib menerima THR adalah pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan kerja. Kemudian, pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

"Dalam surat yang kita edarkan itu, sudah dijelaskan karegori pekerja yang wajib dibayarkan THR. Tentunya, kita berharap perusahaan mentaatinya," kata Masnur Judin.

Disnaker Kuansing akan terus melakukan pemantauan terhadap prmbayaran THR ini. Guna memastikan berjalan dengan lancar, Disnaker membuka posko pengaduan THR.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kita harap mereka melapor ke Posko Pengaduan di Kantor Disnaker," kata Masnur.***