PEKANBARU, GORIAU.COM - Peristiwa kebakaran hutan atau lahan di daratan Sumatera khususnya Provinsi Riau seakan telah menjadi kebiasaan 'tangan-tangan' jahil. Mereka, pihak asing yang mencari kuntungan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya menurut pakar harus hengkang dari nusantara Indonesia.

Pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri di Pekanbaru, Kamis (20/6/2013), mengatakan, perusahaan penanaman modal asing yang didapati telah dengan sengaja atau lalai hingga mengakibatkan lahannya terbakar juga harus dihukum.

"Jangan terus dibiarkan, karena jika itu dilakukan, sama artinya peemrintah melakukan pembiaran kesewenangan pihak pengusahaa asing di daerah. Jika terbukti, perusahaan asing itu juga sebaiknya hengkang dari Indonesia," kata Ariful.

Perusaan pananaman modal asing (PMA) menurut dia harus menanggung resiko yang sama ketika terbukti telah melakukan pembiaran terhadap lahan yang terbakar di kawasan yang dikelola.

Menurut dia, kelalaian dalam mengawasi areal perkebunan dan hutan tanam industri (HTI) sama artinya dengan sengaja melakukan pembakaran. "Perbuatan itu haruslah mendapat sanksi agar kedepan pengawasan lahan atau areal yang dikelola oleh perusahaan PMA dapat lebih baik dan maksimal, sehingga peristiwa kebakaran seperti yang sekarang terjadi tidak terulang," katanya.

Kasus kebakaran yang melanda sejumlah kawasan di daratan Provinsi Riau sebelumnya dikabarkan sebagian berada di areal perkebunan dan hutan tanam industri milik perusahaan modal asing. Indikasi itu muncul setelah satelit pemantau cuaca dan pendeteksi panas bumi (NOAA) pada Selasa (18/6) merekam keberadaan sebanyak 148 titik panas di Riau.

Menurut data NOAA yang diterbitkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sebagian titik panas yang diduga sebagai peristiwa kebakaran lahan tersebut berada di kawasan HTI dan perkebunan milik pemodal asing, diantaranya yakni PT Langgam Inti Hibrida.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik pengusaha Malaysia yang berlokasi di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, titik kebakaran lahan juga diindikasi terjadi di kawasan perkebunan milik PT Bumi Reksa Nusa Sejati yang juga milik pengusaha Malaysia.

Selain itu, titik panas juga tersebar di sejumlah areal perusahaan asing lainnya, seperti di lahan milik PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Abdi Plantation, PT Jati Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industry, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, dan PT Mustika Agro Lestari. Kemudiandi kawasan hutan tanam industri milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sebagian sahamnya juga dimiliki oleh pihak asing.(fzr)