BENGKALIS - Erni Tri Astuti Br Sirait ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bengkalis atas dugaan pembakaran lahan seluas 5 hektare di Dusun Kelapasari, Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis,Selasa (7/1/2020).

Wanita berumur 33 tahun ini diamankan setelah menjalani serangkaian penyelidikan di Satreskrim Polres Bengkalis pasca terbakarnya lahan yang berawal dari perunan di kebun milik tersangka di Jalan Meranti.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan, karhutla terjadi di Desa Pedekik berawal dari pembakaran (perunan) di lokasi perkebunan milik tersangka. Kemudian api menjalar dan meluas.

"Setelah mengetahui kejadian kebakaran hutan dan lahan di Jalan Meranti Dusun Kelapasari Desa Pedekik tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (8/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api berasal dari lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Mukhtarudin yang terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap Mukhtarudin. Diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Jummar Hasudungan Purba.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jummar Hasudungan Purba, Erni Tri Astuti dan saksi Mosses Alfonso Simangunsong. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang ke lokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019.

"Adapun kegiatan saksi Jummar Hasudungan Purba adalah membersihkan lahan dari ranting ranting dan pakis serta membangun pondok. Sedangkan saksi Erni Tri Astuti melakukan pembakaran sampah dan ranting-ranting pohon. Pada tanggal 30 Desember 2019 pada saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut masih terlihat asap dari hasil perunan (pembakaran sampah dan ranting)," terang Andrie.

Jummar dan Erni tidak menyangka perunan itu berbuah petaka. Keduanya berangkat ke Dumai dan pulang pada tanggal 7 Januari 2020. Setelah pulang baru mengetahui bahwa lahan saksi terbakar dan merembet ke lahan lainnya hingga mencapai 5 hektar."Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara, ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan Erni sebagai tersangka," pungkas Kasat.***