DURI - Banyak para ibu merasa dipersulit dengan layanan BPJS Kesehatan khususnya untuk kehamilan, persalinan di Rumah Sakit, sehingga harus merogoh kocek hingga Rp8 jutaan untuk biaya persalinan normal. Ternyata ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan untuk persalinan ini.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Duri, Istia Mega saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk berbagai perawatan kesehatan termasuk biaya kehamilan, persalinan, maupun pasca melahirkan.

Peserta yang akan melahirkan, akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan jika mengikuti prosedur sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Persalinan menggunakan kartu BPJS Kesehatan itu yang pertama dilakukan adalah mengunjungi faskes 1 (klinik, puskesmas, praktek dokter) yang tertera pada kartu peserta BPJS. Jika bukan dalam keadaan darurat, ibu hamil tidak diperbolehkan langsung ke rumah sakit.

"Apabila faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai, maka pasien akan diberikan surat rujukan untuk mengunjungi faskes 2 (rumah sakit) atau bidan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Istia Mega.

Terkait soal surat rujukan ke Rumah Sakit, kata Mega, hanya bisa diperoleh pasien ketikan kondisi darurat seperti fasilitas peralatan medis tidak memadai dari faskes 1 dan mengharuskan pasien pergi ke rumah sakit.

Sehingga, pasien dapat menerima surat rujukan dari faskes 1 tanpa perlu diajukan. Surat rujukan yang telah diberikan berlaku kurang lebih selama 1 bulan dengan digunakan hanya untuk tiga kali pemeriksaan. Setelah habis masa berlaku, pasien perlu mengurus surat rujukan kembali.

"Jadi kalau di klinik Faskes 1 pasien masih bisa ditangani melalui persalinan normal oleh bidan yang ada di sana, maka pasien tidak akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Jadi kalau langsung ke Rumah Sakit memang tidak bisa, prosedurnya memang harus ke klinik Fakses 1 dulu atau yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya menjelaskan. ***