
PEKANBARU – Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU) akan habis pada beberapa tahun kedepan. Didalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK), sebagai syarat perpanjangan HGU perusahaan wajib membangun kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 20 persen dari total HGU yang dimiliki untuk masyarakat disekitar perusahaan.
Jika perusahaan tak punya lahan lagi untuk ditanami kelapa sawit, perusahaan bisa menggelontorkan dana untuk pembangunan di desa sekitar HGU perusahaan.
"Sesuai dengan Permentan 18 tahun 2021 bisa dalam bentuk program padat karya seperti pembangunan jalan, Fasos dan Fasum yang nilainya sama dengan biaya pembangunan 20 persen kebun KKPA," jelas kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Doni Syafrial.
Nanti lanjut Doni akan ada tim independen yang akan menentukan berapa dana yang harus dikeluarkan perusahaan untuk program padat karya tersebut.
"Untuk di Pelalawan ada perusahaan yang tidak memiliki lahan untuk dibangun kebun KKPA, seperti PT Inti Indosawit, mereka bisa menggunakan pola padat karya ini untuk memperpanjang HGUnya," ujarnya.
Disebutnya saat ini di Pelalawan kabar yang menyatakan perusahaan harus menyiapkan lahan kebun kelapa sawit seluas 20 persen dari HGU untuk masyarakat sekitar menjadi isu hangat.
"Tuntutan masyarakat desa yang wilayahnya terkena HGU ini selalu menjadi bahan rapat kita di BPN termasuk tim dari Kabupaten Pelalawan. Mudah-mudahan bisa selesai tanpa ada keributan atau konflik yang berkepanjangan. Karena ini memang kewajiban dari pemegang HGU," jelas Doni.
Lanjut Doni lagi rata-rata HGU di Pelalawan akan habis dalam 2-3 tahun kedelan dan mereka sudah harus memperpanjang HGUnya dan BPN Pelelawan sudah minta kepada pemegang HGU sebelum masa HGUnya habis kewajibannya tuntaskan dulu agar tidak menjadi ganjalan ketika akan memperpanjang HGUnya.
"Kalau 5 tahun lagi HGUnya akan habis ya angsur dari sekarang. Proses 20 persen ini gak main-main, kalau lahannya bertumpuk 1 titik enak prosesnya kalau lahan di beberapa titik, menangislah dia ngurusnya," ucapnya.
Saat jelas Doni lagi perusahaan yang lagi gencar membangun 20 persen kebun pola KKPA adalah PT THIP di Kuala Kampar, mereka sudah meminta dukungan ke Pemkab Pelalawan, "Mereka meminta disegerakan izinnya agar begitu HGUnya habis kebun sudah jadi dan tak menjadi isu," ucapnya.
Selain itu tambah Doni ada beberapa perusahaan yang dipanggil pihaknya terkait perpanjangan HGU ini seperti PT MUP ada lima desa yang berada di sana,
"Kita juga panggil batin-batin disana dan mudah-mudahan dilancarkan prosesnya. Yang jelas soal pembagian lahan kita tak ikut campur, penentunya murni masyarakat, kita hanya menunggu hasil dan kalau ada benturan nantinya kita akan turun memberikan solusi penyelesaiannya," tutupnya. ***