JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan pernyataan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo terkait amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945.

Dikatakan Idris, pernyataan Bambang yang akrab disapa Bamsoet adalah pernyataan pribadinya dan sebagai Ketua MPR RI, namun bukan pernyataan Partai Golkar secara kelembagaan. Sehingga, apa yang disampaikan Bamsoet bukanlah representasi sikap dari Partai Golkar.

Menurut Idris, sebagai Ketua MPR RI yang menjadi speaker Lembaga MPR RI, sah-sah saja jika Bamsoet menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari berbagai kalangan, termasuk pandangan dari fraksi-fraksi.

"Tetapi sikap resmi MPR RI terkait hasil rumusan dari Badan Kajian MPR RI harus diputuskan dalam dapat gabungan, dan tentu ini akan melalui proses yang panjang," kata Idris, Selasa (12/10/2021).

Sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris bersama pimpinan fraksi yang lain telah meminta kepada Bamsoet, jika berbicara tentang amandemen konstitusi, harus menyertakan juga pandangan dari Fraksi Golkar.

Dan Bamsoet menyatakan bahwa dia sebagai kader partai akan patuh dan taat atas kebijakan dari partai.

Sebagaimana diketahui, bahwa terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pada dasarnya Golkar dapat menerima, asalkan dasar hukumnya cukup dengan Undang-Undang.

Jika dasar hukumnya dengan TAP MPR atau Penambahan Pasal dalam UUD NRI 1945, yang berarti harus mengamandemen konstitusi, maka perlu pertimbangan yang sangat matang dan dan itu tidak mendesak untuk dilakukan.

Fraksi Golkar, lanjutnya, juga telah menggodok masukan-masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi yang justru memberi masukan bahwa amandemen konstitusi ini harus di perhitungkan secermat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dalam membuat kebijakan.

Untuk diingat, sambung Idris, bahwa MPR RI tidak mengenal istilah amandemen terbatas. Sehingga, jika amandemen dilakukan, maka akan banyak sekali kepentingan politik mengambil kesempatan. Dan ini akan berbahaya bagi keutuhan bangsa dan negara.

"Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menangani Covid-19. Namun Fraksi Golkar MPR berpendapat bahwa, tugas pemerintah terkait Covid-19 masih banyak, bukan saja sebatas 3T dan vaksinasi saja, tapi juga menyangkut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19," terangnya.

Oleh karena itu, lembaga MPR RI akan jauh lebih bijak jika mendukung kebijakan pemerintah tersebut, termasuk program vaksinasi melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI , seperti yang disampaikan Ketua MPR pada sidang tahunan MPR Bulan Agustus 2021 yang lalu.

"Yang mana intinya, masyarakat harus memahami betapa pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kondisi apapun, melalui bingkai NKRI," tutupnya.

Sebelumnya, dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengaku mengejar target untuk merampungkan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebelum akhir masa jabatan pada 2024.

"Harapan saya di akhir jabatan nanti hasilnya bukan rekomendasi untuk periode yang akan datang," kata dia, yang akrab disapa Bamsoet itu, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/10).

Pihaknya akan memastikan bahwa amendemen UUD 1945 hanya akan dilakukan untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ia pun mengklaim PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah sistem presidensial atau pun mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

Bamsoet menilai substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD 1945. ***