PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Maamun Murod dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ervin Rizaldi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu.

Dalam pemanggilan yang dijadwalkan Senin (3/8/2020), Maamun Murod dan Ervin Rizaldi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas nama tersangka Surya Darmadi, owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN), dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi GoRiau membenarkan pemanggilan Kadis dan mantan Kadis LHK Riau hari ini. Namun keduanya tidak datang untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK RI, di Jakarta.

"Kedua saksi tersebut tidak hadir, dan akan dilakukan jadwal ulang pemanggilan kembali yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali kepada GoRiau, Senin malam.

Selanjutnya Ali berharap para saksi membantu penyidik untuk hadir apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Karena jika tidak hadir saat diminta untuk memberikan keterangan, akan memperlambat proses penyelidikan, bahkan akan ada konsekuensi hukum untuk yang bersangkutan, apabila tidak kooperatif.

"KPK menghimbau para saksi dalam perkara ini agar bersikap kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tutup Ali.

Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi,  KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. ***