
PEKANBARU, GORIAU.COM - Permentan nomor 14 tahun 2013 sebagai pengganti Permentan No 17 tahun 2010 yang memuat tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar (TBS) selama ini dirasa belum sempurna dan harus direvisi sesegera mungkin.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs. H Zulher MS dalam rapat yang diadakan oleh Kementrian Pertanian di Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Zulher, saat dihubungi pada Minggu (3/2/2014), menyatakan Permentan tersebut harus direvisi sesegera mungkin karena selama ini yang dijadikan variabel penentuan harga TBS hanyalah komponen Kadar Minyak Kulit (Crude Palm Oil/CPO) dan Inti (Palm Kernel Oil/PKO). Sedangkan ada beberapa komponen yang seharusnya dimasukkan yaitu Cangkang, limbah padat (tankos) dan limbah cair (gas). Komponen cangkang, tankos dan limbah cair harus dikarenakan karena perusahaan selama ini juga mengolah dan menjual komponen tersebut.
''Sekarang ini perusahaan bukan saja menjual CPO dan PKO, namun juga cangkang, tankos dan pengolahan limbah cair. Jika variabel itu dimasukkan tentu harga TBS akan lebih tinggi dari sekarang ini,'' terang Zulher.
Dirjen PPHP Kementan RI, Yusni Amelia Harahap, yang juga memimpin rapat pembahasan usulan revisi Permentan nomor 14/2013 menyimpulkan bahwa usulan dari Riau yang ingin Permentan itu diubah akan segera dikaji.
''Kita akan akomodir usulan ini. Untuk itu, pada tahun ini kita akan coba lakukan penelitian pengajuan komponen cangkang sebagai salah satu variabel penentuan harga TBS,'' ujar Yusni.
Selain meminta revisi Permentan tersebut Zulher juga mengekspos hasil kajian Rendemen kelapa sawit yang telah dilakukan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan pada tahun 2013. Dari hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa rendemen kelapa sawit provinsi Riau lebih tinggi dari rendemen tabel yang dipakai selama ini oleh pemerintah.
''Untuk itu kita usulkan hasil kajian PPKS Medan ini dapat dijadikan pedoman dalam Permentan nomor 14 tahun 2013 tersebut nantinya,'' tambah Zulher. (rls)