RENGAT - Setelah menjalani tahap demi tahap persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan kulit dan tengkorak Harimau Sumatera.

Kedua terdakwa itu diketahui bernama, Muzainul Ahyar (51) warga Kecamatan Batang Gansal dan Joko Sujarwanto (35) warga Muaro Bungo Provinsi Jambi.

Pada sidang tuntutan yang digelar di PN Rengat, Selasa (24/1/2017), kedua terdakwa dituntut JPU selama tiga tahun penjara. Keduanya dituntut akibat perbuatannya yang bertentangan dengan program satwa dilindungi.

Demikian diungkapkan Kajari Inhu Supardi SH melalui JPU Rulliff Yuganitra SH, usai menhgikuti persidangan di PN Rengat, Selasa (24/1/2017). Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan.

"Pasal yang dijatuhkan adalah, Undang-undang nomor 51 tentang KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) dan Ekosistim pasal 21 ayat 2. Dasar tuntutan kita adalah, hal yang meringankan terdakwa yaitu, sebelumnya belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan yaitu, kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah," terang Rulliff.

Diterangkan Rilliff, peran kedua terdakwa berbeda-beda, yakni penjual dan penghubung. Hal itu tentunya berperan penting dalam pelaksanaan bisnil ilegal yang merela lakoni itu, pungkas Rullif.

Sebagai mana diketahui, kedua terdakwa itu tertangkap tangan oleh BKSDA Riau dan Polisi Kehutanan saat akan menjual tengkorak serta kulit Harimau Sumatera pada, 29 September 2016 lalu di Kecamatan Batang Gangsal.

Sementara, sidang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH selaku Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Omori Sitorus SH dan Immanuel MP Sirait SH. Untuk sidang putusan, PN Rengat mengagendakan dua pekan mendatang.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini