PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pada acara peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tingkat Provinsi Riau tahun 2014, bertempat di Taman Nasional Teso Nilo, Sabtu (15/11/2014). Diisi berbagai penyerahan piagam penghargaan.

Salah satu piagam penghargaan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut yaitu, reward desa bebas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diterima oleh Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.

Pasalnya, Kelurahan Teluk Meranti dinilai telah berhasil dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Teluk Meranti, Ali Mursidin.

"Oleh Pemerintah Kelurahan, reward akan diarahkan untuk perbaikan jalan semenisasi lingkungan sepanjang 360 meter semenisasi," ungkap Ali Mursidin.

Disampaikannya, dengan predikat penyandang kelurahan bebas karhutla, masyarakat di Kelurahan Teluk Meranti tidak lagi mengolah perkebunanya dengan cara membakar lahan. Hal tersebut dilakukan untuk mengindari terjadinya karhutla.

"Yang dulu masyarakat mengolah lahan dengan cara membakar, saat ini cara seperti itu tidak lagi terjadi. Adanya program ini merupakan motifasi bagi kami," terangnya.

Ali Mursidin juga menyampaikan, sebagai manfaat akan dibangunya jalan semenisasi di Kelurahan Teluk Meranti akan semakin memudahkan akses jalan yang ada saat ini.

"Kedepan, akses yang selama ini tidak bisa dilewati mobil, tentunya jika sudah dilakukan semenisasi, mobil bisa lewat meskipun air pasang," tukasnya.

Keberhasilan Kelurahan Teluk Meranti diapresiasi dengan reward senilai Rp 100 juta dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Reward tersebut merupakan program yang diinisiasi oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Tujuan reward adalah untuk memompa semangat masyarakat sehingga peduli terhadap bahaya api atau kebakaran lahan.

Sebagai tahap awal, program Desa Bebas Karhutla dari RAPP ini dilaksanakan untuk 3 Desa (Desa Teluk Binjai, Desa Pulau Muda, dan Desa Sering) dan 1 Kelurahan (Teluk Meranti).

Reward diberikan kepada desa jika dalam kurun waktu 3 bulan, tidak terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut. Namun, jika ada kebakaran dan bisa dipadamkan dalam waktu 1 x 24 jam dan selama kurun waktu 3 bulan kurang dari 1 hektar yang terbakar, maka nilai reward yang diberikan menjadi senilai 50 juta rupiah.

Program desa bebas karhutla yang digelar RAPP ini, bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan dan pihak Polres Pelalawan.(***)