
JAKARTA – Peringatan Hari Desa yang jatuh setiap 15 Januari dinilai bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini menjadi ruang refleksi kolektif untuk meneguhkan kembali peran Desa sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, sejalan dengan Asta Cita ke-6, “Membangun dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan.”
Merujuk Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa, Dewan Pimpinan Pusat Desa Bersatu menegaskan peringatan Hari Desa Tahun 2026 sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan khidmat di masing-masing Desa. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap kondisi bangsa, khususnya ribuan Desa di wilayah Sumatera yang tengah dilanda bencana.
Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Asri Anas mengatakan peringatan Hari Desa idealnya diisi dengan kegiatan refleksi, diskusi arah pembangunan Desa, serta doa bersama masyarakat. Hal itu disampaikannya kepada GoRiau.com, Senin (12/1/2026).
“Kegiatan sederhana namun bermakna justru menjadi sarana evaluasi pembangunan Desa sekaligus memantik kesadaran kolektif untuk terus bergerak maju,” ujarnya.
DPP Desa Bersatu juga mengingatkan agar peringatan Hari Desa 2026 tidak diwarnai kegiatan seremonial berlebihan yang berpotensi menguras anggaran, apalagi yang melibatkan puluhan ribu perangkat dan penggiat Desa di satu lokasi. Terlebih, Dana Desa Tahun 2026 disebut mengalami penurunan signifikan hingga 50–60 persen di setiap Desa.
“Dana Desa seharusnya difokuskan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Desa yang tertuang dalam RKP Desa, serta memperkuat program strategis nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang penggunaan Dana Desa untuk perjalanan dinas ke luar kota dinilai semakin menegaskan pentingnya efisiensi serta penghindaran kegiatan seremonial.
Dalam momentum Hari Desa 2026, DPP Desa Bersatu juga mendorong Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa. Hingga kini, regulasi tersebut belum terbit sejak revisi undang-undang disahkan 28 Maret 2024.
Menurut Asri Anas, keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Hal ini mencakup teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang mulai berjalan 2026, serta kepastian penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
Selain itu, DPP Desa Bersatu juga memohon kebijaksanaan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan Dana Desa Tahun 2027 sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di 75.265 Desa di seluruh Indonesia.
Peningkatan penghasilan tetap dan tunjangan aparatur Desa dinilai mendesak, mengingat beban tugas pelayanan masyarakat yang berlangsung sepanjang waktu. Saat ini, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, sementara tunjangan BPD berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Ini perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Lebih jauh, DPP Desa Bersatu berharap Pemerintah menempatkan Desa sebagai subjek utama pembangunan sesuai amanat Asta Cita ke-6. Tanpa pengakuan terhadap asas rekognisi dan subsidiaritas Desa, pembangunan dinilai berisiko kehilangan akar sosial dan keberlanjutan.
Di sisi lain, DPP Desa Bersatu mengajak seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD untuk tetap fokus pada pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan Desa yang bersih dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme menjadi pesan penting yang terus digaungkan.
“Hari Desa adalah pengingat bahwa masa depan Indonesia ditentukan dari Desa. Jika Desa kuat, maju, dan sejahtera, maka Indonesia akan berdiri kokoh,” tutup Asri Anas. ***