MEDAN - Aparat Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial MDM (42) karena dilaporkan istrinya, SF, mencabuli dua putri kandungnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, kebejatan MDM terhadap dua putrinya terungkap setelah istrinya memergoki MDM mencabuli putrinya pada Ahad (26/7/2020). SF menangkap basah suaminya tengah menggosokkan kemaluannya ke kemaluan putrinya yang baru berimur 12 tahun.

SF kemudian melaporkan kelakuan suaminya ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.

MDM yang ditemui Tribun Medan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan mengakui telah mencabuli dua putri kandungnya.

Ia menjanjikan kepada anaknya akan dibelikan sepeda jika tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada SF.

''Saya janjikan sepeda, agar tidak diberitahukan kepada bunda (istri pelaku). Itu saya janjikan kepada anak saya yang berusia 12 tahun. Kalau kepada anak saya yang ketiga saya bilang saja jangan bilang bunda, nanti berabe (masalah),'' ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor tentang kasus pencabulan ayah terhadap putri kandungnya sendiri.

''Kejadian terakhir diketahui pelapor pada Minggu (26/7/2020) di mana ia memergoki suaminya di dalam rumah di lantai 2. Pelapor melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya dengan cara tersangka menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,'' katanya.

Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis ini, pelaku melakukannya dengan posisi berdiri, namun korban tidak memakai celana dalam, demikian juga tersangka tidak menggunakan celana.

''Istri pelaku yang melihat kejadian tersebut, langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut, dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,'' ungkapnya.

Lanjut Kanit PPA, kemudian pelapor juga mendengar pengakuan dari anaknya yang lain bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat.

''Tersangka ini melakukan perbuatan pada saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Adapun cara tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban adalah dengan cara meremas-remas dada korban dan menggesek-gesekkan areal sensitif ke areal sensitif korban sampai mengeluarkan sperma di areal sensitif korban,'' bebernya.

Saat ini, sambung AKP Madianta Ginting, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

''Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut,'' ujarnya.***