
JAKARTA, GORIAU.COM - Kabupaten Bengkalis menargerkan perekaman e-KTP bisa tuntas hingga akhir Desember 2012. Jika belum juga tuntas akan dilanjutkan tahun 2013 karena Pemerintah Pusat memperpanjang masa akhir perekaman e-KTP hingga 31 Oktober 2013.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh seperti dikutip Kabag Humas Setda Bengkalis, Basri, usai menghadiri rapat koordinasi nasional persiapan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (29/11/2012).Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh turut hadir pada rapat koordinasi nasional persiapan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan. Data kependudukan berupa DAK2 akan digunakan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Rakornas persiapan penyerahan DAK2 dari pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dilaksanakan di Grand Sahid Jaya, dipimpin Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Hadir gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia serta Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil provinsi dan kabupaten kota.Pada kesempatan itu Kementerian Dalam Negeri juga mengumumkan sekaligus memberikan penghargaan tiga kategori kepada kabupaten kota. Diantaranya kategori kabupaten kota tercepat dalam perekaman data dan kategori jumlah terbanyak dicatat dalam setiap harinya. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan DAK2 kepada para gubernur yang hadir pada rakornas tersebut.DAK2 berasal dari data base kependudukan yang telah dilakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) kepada masyarakat seluruh Indonesia. Data tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan pemilihan umum tahun 2014 maupun Pilkada di setiap daerah. Mendagri minta kepada seluruh kepala daerah untuk segera menyelesaikan perekaman e-KTP. Terkait persoalan ini, pencapaian perekaman e-KTP di kabupaten Bengkalis sudah mencapai 85 persen. Setelah DAK2 diserahkan kepada gubernur dan bupati, selanjutnya pada 6 Desember mendatang, sesuai rencana Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan penyerahan secara serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. (jfk)