SELATPANJANG - Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum (Tibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti akan bergerak lebih agresif.

"Dengan diberlakukannya Perda Tibum ini, maka tugas kita sebagai Satpol PP akan bertambah berat, untuk itu anggota perlu dibekali agar dalam melakukan penertiban tidak terkesan arogansi," kata Kepala Satpol PP dalam apel gelar pasukan dalam rangka pengarahan diberlakukannya Perda Tibum, Senin (11/11/2019).

Dikatakan Helfandi, sebelum melakukan penindakan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialiasi terkait apa yang berhubungan dengan tugas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda.

"Dengan adanya Perda No 5 tahun 2019 yang baru disahkan ini, tentunya kami lebih agresif dalam melaksanakan Perda sebagai payung hukum di daerah ini. Artinya tidak perlu menunggu, ketika ada pelanggaran langsung kita bergerak. Mudah- mudahan menjelang awal tahun sudah bisa kita terapkan," kata Helfandi.

Ketika akan dilakukannya penindakan, Satpol PP kata Helfandi, tidak serta merta bisa melakukan tindakan penutupan tempat usaha, penyegelan atau membawa persoalan ke ranah hukum, tapi ada tahapan yang harus dilakukan.

"Ada banyak tahapan, ketika diketahui ada pelanggaran kita bukan langsung eksekusi, yang paling ditekankan adalah bagaimana melakukan langkah persuasif dan tidak terkesan arogansi serta mencarikan solusi. Seperti contoh ada pedagang yang berjualan diatas trotoar, yang kita lakukan mungkin meminta mereka untuk mundur ke belakang atau meminta memberikan toleransi pada jam operasional berjualan," ujarnya.

Selain sosialisasi, langkah awal yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan kecamatan dalam rangka sinergitas dan terwujudnya tujuan dari Perda tersebut.

Mantan Camat Tebingtinggi itu menjelaskan ada delapan item yang tercantum didalam Perda Tibum, antaralain tertib jalan dan angkutan umum, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, tertib pedagang kaki lima,tertib sosial, tertib minuman beralkohol, tertib kegiatan dan tempat hiburan dan tertib rumah kos dan sewaan. Didalam Perda tersebut ada aturan dan sangsi yang diterapkan, bahkan kepada ancaman pidana bagi yang melanggar.

Dengan adanya Perda Tibum ini, DPRD mengapresiasi langkah Pemkab Kepulauan Meranti. Ketua Komisi I, Pauzi SE mengatakan hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah untuk terus melakukan pembenahan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban.

"Kami berharap Polisi Pamong Praja mengawal perda ini untuk menciptakan ketertiban umum di masyarakat. Pada prinsipnya regulasi yang mengatur hal ini memang sudah menjadi kebutuhan di tengah dinamika pembangunan di Kepulauan Meranti," harapnya.***