
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kota Pekanbaru menuai kontrovesi berbagai kalangan. Namun Panitia Khusus (Pansus) Pengelola Parkir punya alasan tersendiri, sehingga perubahan tarif parkir ini diketuk palu.
Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Ida Yulita Susanti SH mengatakan, manfaat Perda tersebut untuk memecah persoalan kemacetan lalu lintas di jalan nasional dan area rawan macet.
"Tujuan dari Perda ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami ingin mengurai kemacetan lalu lintas," ungkap Ida yang juga Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru kepada GoRiau.com, Selasa (3/11/2015) di ruang kerjanya.
Menurut dia, dengan adanya Perda ini, tarif parkir mal, hotel dan semacamnya akan sama. Sehingga tidak akan ada lagi tarif parkir yang ditentukan seenaknya oleh pihak pengelola usaha. Selebihnya parkir-parkir di tepian jalan yang sering menyebabkan kemacetan juga akan berkurang.
"Pinggiran mal itu rawan macet, kalau misalnya kita jadikan Zona I, otomatis orang-orang akan lebih memilih untuk parkir di dalam mal," jelasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini tidak berlaku untuk seluruh tempat di Kota Pekanbaru, melainkan akan diberlakukan kepada zona-zona tertentu yang akan ditentukan.
"Akan kami kaji dan tentukan zona-zonanya. Jadi tidak semua tempat akan memakai tarif parkir ini. Kan tidak mungkin orang pergi ke pasar tradisional tarif parkirnya Rp8 ribu," kata Ida.
Adapun harga parkir sesuai zona dalam Perda ini untuk Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.
Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1 ribu dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1 ribu.
Sebelumnya, hasil paripurna Senin (2/11/2015) kemarin mengesahkan dua Perda, yakni Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda Nomor 13 tahun 2008 dan pengganti Perda Nomor 9 tahun 2009.***