PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga hari kedua pengesahan Peraturan Daerah (Perda) kenaikan tarif parkir oleh DPRD Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ternyata belum menerima laporan hasil pengesahan Perda tersebut.

"Sampai hari ini, kami belum terima laporan Perda-nya. Jadi kami belum tahu subtansinya. Maksimal tiga hari setelah ketok palu, harus sudah kami terima," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Rabu (4/11/2015) di ruang kerjanya.

Ikhwan mengatakan, Perda kenaikan tarif parkir di Pekanbaru telah mendapat kritikan dari beberapa kalangan. Ia pun tak sabar ingin tahu isi dan subtansi Perda itu.

"Besok (Kamis, red) atau selambat-lambatnya Jumat, kami harus terima laporan hasil Perda. Itupun kalau jadi Perda-nya, kan sudah banyak kecaman. Situasi mulai panik nampaknya," kata Ikhwan.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Parkir Tepi Jalan DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, masih menunggu Bagian Hukum Pemkot Pekanbaru untuk menyampaikannya.

"Kami serahkan draf tersebut ke Bagian Hukum Pemkot Pekanbaru, dan mereka lah yang akan menyampaikan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Paling lambat tiga hari sesudah pengesahan, berarti Kamis lah," jelas Ida.rat