PEKANBARU - Tanaman Objek Reforma Agraria (TORA), merupakan bagian dari reforma agraria dalam salah satu mandat Nawa Cita yang terkandung pada rancangan pembangunan tahun 2015-2019. Tujuan TORA dari kawasan hutan, yakni memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, bahwa percepatan penyerahan sertifikat lahan TORA kepada masyarakat dibutuhkan peran aktif dari pemerintah kabupaten dan kota di Riau. Artinya, bupati dan wali kota harus bergerak cepat menangkap kesempatan yang baik ini untuk masyarakat.

"Sebab pada pengalaman 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk percepatan TORA pada saat APBD perubahan. Namun, gagal terealisasi karena kepala daerah di setiap kabupaten/kota dianggap tidak serius dalam pelaksanaannya," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Senin (12/1/2020).

Dikatakan Syamsuar, bahwa lahan TORA merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang harus didukung masing-masing kabupaten/kota, dalam meraih kesempatan ini agar bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat.

"Jadi poin penegasan saya tadi itu, kalau pintar bupatinya, pasti dia manfaatkan kesempatan ini," ungkap Syamsuar.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), sambung Syamsuar. Pemerintah juga segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu.

"Perbedaan dari TORA dan Perhutanan Sosialn yakni TORA adalah hak milik atas tanah, maka Perhutanan Sosial adalah hak akses/uzin/kemitraan pengelolaan hutan," jelas Syamsuar.

Ada enam tujuan Reforma Agraria, yang pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Ketiga, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Selanjutnya yang keempat, untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Kelima, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Keenam, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria. ***