JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, jelang sore hari Senin (13/1/2019), atas dugaan pelanggaran kode etik masa lalu saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Dugaan pelanggaran kode etik ini, menyusul pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017.

MKD diharap bisa memproses dugaan pelanggan etik Aziz Syamsudin, dengan menelusuri lebih jauh pengakuan dari Mustafa.

"Iya (dipanggil Aziz Syamsudinnya, Red), tapi langkah awal, MKD bisa memanggil sadara Mustafa dulu," kata Agus Rihat, Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), termasuk pegiat anti korupsi KAKI di dalamnya.

"Ada 3 orang pegiat anti korupsi dari Jakarta," yang melapor pada PAPD.

Setelah pelaporan hari ini, Rihat berharap, segera ada tindaklanjut dari MKD, agar jelas, "mana wakil rakyat yang betul-betul mewakili rakyat mana yang tidak. Kita kan maunya wakil rakyatt ini bersih,".

"Minggu depan kita follow up, kalau dari laporan kita ada yang kurang, nanti kita lengkapi," kata Rihat.

Sebagai informasi, pasal 3 Peraturan DPR RI nomor 1/2015 mengatur; (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. (5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febri Diansah, saat masih menjabat Juru Bicara KPK periode lalu sempat mengemukakan, bahwa KPK akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018.

Masih segar di ingatan, setidaknya 2 kasus terkait dana perimbangan telah diproses KPK. Kabupaten Arfak melibatkan Politikus PAN Sukiman, sementara Kabupaten Kebumen menyeret Wakil Ketua DPR RI kala itu, Taufik Kurniawan.

Pada Senin (6/1/2020), KAKI telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Aziz Syamsudin ini ke KPK. Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo menyatakan, "KPK dapat menggunakan yurispudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016,".

Belum didapat tanggapan dari Aziz Syamsudin per hari ini. Politisi Golkar yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR bid. Korpolkam itu, tengah dalam agenda menerima kunjungan Pimpinan Ombudsman pada pukul 14.00 WIB, dan kunjungan Dubes Negara Republik Slowakia pada pukul 15.00 WIB.***