
PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran masih melanjutkan perburuan para pelaku pembakar hutan dan lahan penyebab polusi asap. Bahkan terakhir, aparat kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka sehingga totalnya menjadi 62 orang yang ditangani sejumlah kepolisian resor di kabupaten/kota.
"Sampai saat ini perburuan tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan itu masih terus dilakukan dan kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (28/6/2014).Menurut data Tim Satuan Tugas Penegakkan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau, sebanyak 62 tersangka itu diamankan sejak 5 April hingga 27 Juni 2014.Selain tersangka pembakar hutan dan lahan, demikian Guntur, kepolisian juga menangkap para pelaku perambah dan pembalakan kayu hasil hutan secara liar (ilegal).Ia menjelaskan, perambah hutan dan pembalakan ilegal juga berpotensi melakukan pembakaran hutan sebagai upaya pembersihan untuk mengalih fungsikannya menjadi kawasan perkebunan.Sebanyak 62 tersangka itu, menurut kepolisian, ditetapkan berdasarakan 41 laporan atau perkara.Sebanyak 16 perkara di antaranya merupakan dugaan pembakaran hutan dan lahan, sementara untuk perambahan dan pembalakan liar ada sebanyak 25 laporan.Kasus terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir dengan 19 perkara dan tersangakanya ada 24 orang, sementara Polres Kota Dumai menangani tujuh kasus dengan 21 orang tersangka.Polres Bengkalis dari lima kasus telah menetapkan tujuh tersangka, smenetara Polres Siak, Meranti dan Polres Rokan Hulu masing-masing menangani dua perkara dan dua tersangka.Untuk kepolisian di Kabupaten Pelalawan selama tiga bulan terakhir menangani tiga kasus dengan empat tersangka dan terakhir ada satu kasus di Polres Kampar.Saat ini 25 kasus masuk tahap sidik dan ada 11 perkara telah tahap I, sementara untuk yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ada empat kasus dan akan segera disidang. (fzr/ant)