JAKARTA – Ruang gerak "Saudagar Minyak" Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi terkunci di skala internasional. Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tersangka skandal korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina periode 2018–2023 tersebut, menjadikannya buronan yang paling dicari penegak hukum di seluruh dunia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa status Red Notice ini telah aktif sejak Jumat, 23 Januari 2026. Dengan terbitnya status ini, aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol kini memiliki dasar kuat untuk menemukan dan menangkap Riza demi kepentingan ekstradisi ke Indonesia.

"Berita ini menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit. Hal ini membuat pelariannya menjadi sangat terbatas," ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Langkah agresif ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Juli 2025 lalu. Tak hanya itu, paspor Riza juga telah dicabut, menjadikannya "tanpa kewarganegaraan" secara administratif dalam pelariannya. Polri pun telah melakukan koordinasi teknis langsung dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Perjalanan mengunci status buronan internasional ini diakui tidak mudah. Untung menyebut ada proses panjang dan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian serta lembaga internasional.

"Keberhasilan ini adalah buah dari dukungan kementerian, lembaga, maupun organisasi internasional yang memiliki perhatian pada penegakan hukum kejahatan transnasional," tambahnya.

Hingga saat ini, Kejagung belum berhasil menyentuh Riza Chalid secara fisik sejak ia ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu. Padahal, putra Riza, M. Kerry Adrianto Riza (MKAR), bersama tersangka lainnya kini sudah berada di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dengan terbitnya Red Notice ini, harapan publik untuk menyeret sang aktor utama ke meja hijau kini kembali menguat. ***