RENGAT – Praktik pembelian berulang atau pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar diduga kuat dilakukan secara terang-terangan oleh manajemen SPBU Bongkal Malang. Aktivitas ilegal di Jalan Air Molek - Teluk Kuantan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu ini memicu kelangkaan yang merugikan masyarakat serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Aktivitas penyelewengan tersebut dikeluhkan oleh para pengguna jalan yang harus mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan bio solar bersubsidi. Pemicunya adalah kendaraan pelangsir yang menggunakan tangki modifikasi berkapasitas besar.

"Setiap kali BBM masuk, para pelangsir telah lebih dulu mengambil tempat. Dan karena tanki yang mereka gunakan telah dimodifikasi dengan kapasitas 500 sampai dengan 1000 liter, sehingga saat pengisian memakan waktu cukup lama," ujar warga Kecamatan Kelayang, Rifkiz Rabu (20/5/2016).

Kondisi serupa juga dirasakan oleh para pengendara lain yang menyaksikan puluhan pelangsir memadati area pengisian setiap kali pasokan bio solar tiba. Distribusi bahan bakar subsidi ini diduga telah dialihkan ke sektor industri dan aktivitas ilegal lainnya.

"BBM bio solar hasil langsiran mereka, tidak hanya dijual secara eceran melainkan dijual kepada para pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang ada di Kecamatan Kelayang. Parahnya lagi, BBM tersebut juga dijual kepada pengusaha transportir BBM industri untuk perusahaan swasta," kata pengendara, Yanto.

Menurut Yanto, tindakan penyelewengan dan penimbunan ini merugikan hajat hidup orang banyak. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor Kelayang dan Polres Inhu tidak tutup mata serta segera melakukan tindakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Secara regulasi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang keras pengumpulan dan penjualan kembali bahan bakar minyak bersubsidi. Selain itu, Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tegas mengancam pelaku pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin dengan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miIiar.

Merespons situasi ini, instansi pengawasan dari pemerintah daerah memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan langkah pemeriksaan secara terpadu.

"Sebagai Kepala Bidang, saya tidak bisa bertindak secara langsung, karena untuk persoalan BBM dan Gas, kami bisa turun secara bersama Team Satgas yang terdiri dari unsur Polri, Bidang Ekonomi," jelas Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Indragiri Hulu, Danti, Rabu (20/5/2026).

Danti menambahkan bahwa pengecekan tersebut memerlukan persetujuan operasional dari pimpinan daerah sebelum tim gabungan bergerak.

"Kita bersama tim akan lalukan pengecekan terlebih dahulu. Jika terbukti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," pungkas Danti. ***