
JAKARTA - Gugurnya status kebebasan fisik tidak serta-merta mencabut hak fundamental seseorang untuk mendapatkan akses pendidikan. Mantan perwira tinggi Polri sekaligus terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, memanfaatkan hak tersebut dengan melanjutkan pendidikan jenjang magister langsung dari dalam sel tahanan.
Data akademik menunjukkan nama narapidana ini tercatat resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi semenjak 1 Juli 2024. Ia memilih program studi Magister Teologi pada institusi Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia, dengan mengantongi nomor induk mahasiswa 24.03.014.
Menanggapi status akademik yang disandang penghuni penjara tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai hak-hak warga binaan yang tetap diakui oleh negara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," ungkap Supratman usai menghadiri pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan bagi tahanan ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara administratif dan kelembagaan, proses regulasi belajar warga binaan sepenuhnya dieksekusi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambahnya.
Publik secara lekat masih terus menyoroti rekam jejak pria yang dijatuhi hukuman berat akibat rentetan peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2022 silam. Ia divonis terbukti bersalah karena terlibat penuh dalam insiden pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta terbukti melakukan tindak kejahatan rekayasa penegakan hukum atau obstruction of justice.***