
PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAD) Riau mencatat, ada ratusan mobil dinas lagi yang akan ditarik dari pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ratusan mobil tersebut memiliki riwayat masing-masing. Ada dari pegawai yang sudah pensiun, pejabat nonjob, hingga pejabat yang memiliki mobil dinas lebih dari satu.
Kasubag Aset dan Inventaris BPAD Riau, Edi Saputra, Selasa (11/8/2015), menyebutkan, masih ada 302 mobil dinas lagi yang akan ditarik bersama dengan Satpol PP Riau.
"Masih banyak yang belum kita tarik, instruksi pimpinan semua harus diselesaikan. Penertiban aset menjadi prioritas. Ada yang masih di tangan pejabat yang sudah pensiun, ada juga dari pegawai nonjob," tegas Edi di Pekanbaru.
Selain itu, ada juga mobil yang akan diusulkan untuk penghapusan, tapi belum dilakukan penghapusan. "Karena ada yang sudah berusia 6-10 tahun," tambah Edi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, sebelumnya, menyindir masing-masing pimpinan dan sekretaris di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pasalnya, pendataan aset secara awal harus berangkat dari masing-masing SKPD untuk kemudian dilaporkan dan dikroscek lagi oleh pihak BPKAD Riau.
"Seharusnya sekretaris di SKPD harus aktif dalam mencatat aset ini. Itulah fungsi sekretaris," tegas Andi Rachman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah 'menyisir' sejumlah aset mobil dinas milik Pemprov Riau yang digunakan oleh anggota dan eks Anggota DPRD Riau.
Penertiban dan pencatatan aset yang ikut dilakukan KPK ini sebagai pengembangan kasus dugaan suap percepatan pengesahan APBD Riau Tahun 2015 yang telah menyeret Gubernur Riau Non Aktif H Annas Maamun serta mantan Anggota DPRD Riau A Kirjauhari.
Mobil-mobil diduga sebagai gratifikasi atau barter kepada anggota dewan yang terlibat dalam percepatan pengesahan APBD Riau Tahun 2015. Mobil tersebut didatangkan ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru guna dilakukan cek fisik kendaraan.
Sudah ada sekitar 5 mobil yang masuk dalam pencatatan KPK untuk dugaan gratifikasi pada kasus tersebut.***