
TELUKKUANTAN – Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Pasalnya, pria gaek ini menjual narkotika jenis daun ganja kering.
Adalah AFH (56), warga Kelurahan Simpangtiga, Kecamatan Kuantan Tengah yang ditangkap pada Rabu (21/8/2024) kemaren. Bersamanya, polisi juga menangkap KA (26), seorang pemuda warga Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Jake. Saat itu, AFH sedang berada di salah satu kedai tuak.
"Dari penggeledahan, kita menemukan 15 paket kertas padi yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering siap edar. Barangnya disimpan dalam jok motor," kata Novris, Kamis (22/8/2024) siang di Telukkuantan.
Kepada polisi, AFH mengaku mendapatkan daun ganja kering sebanyak 0,5 Kg dari KA alias Black yang berada di Desa Kunanganparikrantang, Kecamatan Kamangbaru, Sijunjung.
"Dari informasi ini, kita lakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB, KA ditangkap di rumahnya," kata Novris. Dari tangan KA, polisi menemukan uang tunai senilai Rp700 ribu, hasil jual beli daun ganja.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi melanjutkan perburuan barang bukti di kediaman AFH. Dari rumah AFH ditemukan tiga kantong asoy besar didalamnya berisi daun ganja kering dan paket siap edar. Kemudian, ada juga uang senilai Rp1,7 juta hasil jual beli daun ganja serta peralatan untuk memaketkan daun ganja.
"Kedua tersangka adalah pengedar dan kini sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," kata Novris mengakhiri.***