
BAGANSIAPIAPI – Perjuangan masyarakat yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)! Kebun sawit milik PT Salim Ivomas Pratama (PT SIMP) di Kabupaten Rokan Hilir, terus berlanjut.
Sebagai respons dari tuntutan masyarakat tersebut, Komisi A DPRD Rokan Hilir mengundang Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Rohil, Rabu (24/7/2024).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi A, DPRD Rohil Ruly Harahap itu juga dihadiri Sekretaris Komisi A Purnomo serta anggota Najaruddin dan Samsul Akmal. Ikut hadir Presidium Almasri, Khofifah Dinda dan jajaran.
Pokok pembahasan RDP kali ini adalah keberatan masyarakat terhadap klaim PT Salim Ivomas yang mengaku telah melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang merupakan salah satu.syarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan untuk mengajukan perpanjangan HGU.
Begitu pula dengan klaim PT Salim Ivomas yang mengaku telah melaksanakan kegiatan usaha produktif perkebunan.
Tak hanya itu, masyarakat juha menolak klaim perusahaan telah melakukan Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL) yang ditujukan kepada 1.455 calon pekebun di 12 kelembagaan perkebunan, yang terdiri dari delapan Koperasi dan empat Kelompok Tani.
Menurut pengakuan PT Salim Ivomas, luas lahan fasilitasi adalah 4.755,08 hektar yang berada di lima kecamatan yang terdiri dari 13 desa/kelurahan di Tukang Hilir.
Klaim itu yang kemudian diberikan pihak perusahaan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, sesuai keterangan yang diterima Almasri beberapa waktu lalu.
Dibantah Tegas
Namun semua klaim perusahaan itu, dibantah dengan tegas Presidium Almasri, Khofifah Dinda.
Dikatakan, pihaknya telah mengonfirmasikan semua klaim tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rokan Hilir. Namun instansi tersebut menyatakan belum menerbitkan Surat Keputusan CPCL sebagaimana klaim PT Salim Ivomas..
Selain itu, Bupati Rohil tidak ada menandatangani SK apa pun terkait syarat administrasi perpanjangan HGU PT Salim Ivomas, yang izinnya telah berakhir pada tahun 2023 lalu.
"Lantas SK apa yang mereka berikan ke Kanwil BPN selain SK CPCL bodong," tegas Khofifa.
Dalam fungsi perizinan, Khofifa meminta kepada DPRD Rokan Hilir untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada PT Salim Ivomas karena diduga telah menyalahi aturan.
"Kami harap, RDP dengan DPRD Rohil ini dapat ditindaklanjuti. Hak masyarakat Balai Jaya harus diberikan PT Salim Ivomas," pungkas Khofifa.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Rohil, Ruly menjelaskan, secara fungsi Komisi A tidak spesifik membahas perkebunan. Sehingga perlu untuk membahas permasalahan secara menyeluruh dengan komisi lain.
"Kami sudah mengetahui gambaran permasalahan FPKMS ini. Nantinya hasil rapat hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dan penindakan lebih lanjut," terangnya.
Ia menyebut, permasalahan FPKMS ini perlu melibatkan komisi lain untuk memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita akan libatkan Komisi B terkait perkebunan, Komisi D terkait koperasinya," terangnya lagi.
Tak hanya itu, ia mengatakan perlu melakukan studi komparatif pelaksanaan FPKMS di daerah lain sebagai pertimbangan. (rls)