JAKARTA - Mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana, menjadi hal perlu diperhatikan serius dalam proses hukum kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga mengkorupsi dana desa.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Untuk penanganan dana desa, saya minta langkah untuk mengambil tindakan, mens rea tolong diperhatikan," kata Burhanuddin kepada wartawan.

Terkait pengelolaan dana desa, Menurut Jaksa Agung, pertanggungjawabannya tetap mengacu pada sistem keuangan negara. Sedangkan kepala desa, kata Burhanuddin, jauh dari administrasi negara.

"Artinya bahwa setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, dan pembelajaran itu ada pada pemerintah daerah," katanya.

Burhanuddin meminta, agar kepala daerah memberikan pembekalan berupa kursus kepada kepala desa di daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar dana desa bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan desa.

"Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukum. Mari bina mereka!" kata Burhanudin.***