BAGANSIAPIAPI – Seorang pengusaha jasa layanan internet ilegal berhasil diamankan oleh Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau pada Kamis, 16 Maret 2023. Pengusaha yang berinisial AS alias Ari (29) diduga menyediakan layanan internet tanpa izin di Jalan Yazid Hamta Suka Makmur RT.003 RW.004 Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya pengusaha internet tanpa izin. "Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengusaha internet yang tidak memiliki izin," kata AKP Juliandi SH pada Jumat, 17 Maret 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Mereka menemukan jaringan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus, serta sebuah tiang tower yang dilengkapi dengan beberapa radio tepat di belakang rumah pelaku.

Dalam pengakuannya saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya menyediakan jasa layanan internet dengan menggunakan jaringan Indihome dan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) berdasarkan perjanjian kerjasama dengan LJN. Namun, perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, yang meliputi 2 unit radio merek RTN 950A, 1 buah Mikrotik type 5009, dan 1 buah Mikrotik type 4011. Barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa perbuatan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. ***