DUMAI - Pengusaha di Kota Dumai, Riau, tolak bayar pajak parkir dengan berbagai alasan. Padahal Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Pemungutan pajak parkir aesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pajak parkir.

Hal itu diutarakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Asnar kepada GoRiau.com, Senin (21/8/2017). Yang banyak menolak dari pihak perhotelan dan juga perusahaan sawit yang memiliki lahan parkir.

"Baru kita lakukan sosialisasi mereka (pengusaha, red) sudah menolak. Padahal dengan membayar pajak parkir merupakan kepedulian pengusaha dalam meningkatkan penghasilan asli daerah(PAD)," ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan menurunkan tim terpadu dalam menyelesaikan permasalahan pajak parkir bagi pengusaha yang tidak mau membayarkan.

"Padahal masalah perhitungan kita serahkan sama mereka (pengusaha, red). Tapi kita ingatkan agar mereka juga jujur dalam melaporkannya per bulan," paparnya.

Dari pajak parkir pihak perusahaan, perbankan dan perhotelan berpotensi menyumbangkan pendapatan asli daerah sekitar Rp2 miliar, agar bisa diterapkan untuk membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. ***