PELALAWAN - PT Serikat Putra (SP) diingatkan untuk menuntaskan seluruh persoalan dengan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan. Sesuai batas waktu yang diberikan.

"Kita minta perusahaan mengabulkan tuntutan masyarakat, karena sudah 30 tahun tidak bermitra dengan masyarakat," tegas Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos, kepada GoRiau.com, Senin (21/8/2017).

Diingatkan dia lagi, perusahaan diminta komitmennya untuk mengangkat taraf perekonomian masyarakat di areal operasional perusahaan.

"Kalau pembangunan desa dengan dana desa sudah cukup. Tapi peningkatan perekonomian masyarakat yang harus diperhatikan oleh PT Serikat Putra," tandasnya.

Eka Putra mengatakan, masyarakat tengah menunggu komitmen perusahaan. Sesuai dengan tuntutan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan.

"Tanggal 14 September harus sudah ada jawaban dari pihak perusahaan, sesuai tuntutan yang diajukan masyarakat. Kalau tidak, maka masyarakat akan menutup jalan desa yang dilewati oleh kendaraan perusahaan," pungkasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar antara masyarakat, perusahaan, pemerintah dan DPRD Pelalawan, Senin (15/8) kemarin, diputuskan PT SP diberi deadline satu bulan untuk menuntaskan seluruh permasalahan dengan masyarakat.***