
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
"Pembayaran THR harus sudah tuntas dibayarkan seminggu sebelum lebaran (H-7)," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Jumat (26/6/2015).
Diterangkannya, imbauan pembayaran THR tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan melalui Surat Edaran (SE). Mulai dari perusahaan perkebunan, kehutanan, bubur kertas, hingga perusahaan kontraktor.
"Rabu kemarin, surat edaran itu sudah kita sebar. Isi surat itu, pengusaha dan perusahaan diharuskan membayar THR satu minggu sebelum lebaran," ungkapnya.
Sambung Nasri, seluruh perusahaan yang ada diharuskan untuk tunduk terhadap surat edaran yang berikan.
"Kita telah mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut," tegasnya.(***)