PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, meminta pemerintah memberikan kemudahan kepada tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kemudahan yang dimaksud Ketua DPRD Riau ini adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam menindaklanjuti kebijakan peralihan tenaga honorer menjadi PPPK mulai berlaku akhir 2023 mendatang.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Alasan pemerintah lakukan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, salah satunya lantaran tingkat kesejahteraan tenaga honor yang masih rendah. Sehingga pemerintah menginginkan agar pegawai non-ASN digantikan dengan PPPK.

Kebijakan ini, menurut Agung cukup dilematis. Pasalnya, kebijakan itu tidak terlepas dari anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji tenaga honor selama ini. Misalnya, di Provinsi Riau yang saat ini ada sekitar 17 ribu tenaga honor.

Usulan pusat untuk menghapus honorer dan mengganti dengan PPPK, di satu sisi sangat membantu dalam menjamin kesejahteraan honorer yang selama ini sering terlambat gajian.

Dia meminta agar penerimaan PPPK lebih memprioritaskan tenaga honor yang memiliki banyak jasa. Indikatornya bisa dinilai dari prestasi dan jam kerja.

Pada intinya, tenaga honorer lama ini diprioritaskan untuk bisa menempati atau mendapatkan pekerjaan sebagai PPPK.

"Kebijakan bagus, tapi jangan pukul rata. Kami minta pertama tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di Pemda. Sedangkan tenaga honor lama, diprioritaskan untuk menjadi PPPK agar ada jaminan kesejahteraan bagi kawan-kawan yang honor ini," kata Agung. ***