JAKARTA - Polisi berhasil membekuk 8 pelaku kasus exploitasi anak di bawah umur, yakni R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, AH, dan H. Kedelapan orang tersebut diduga meminta anak-anak di bawah umur untuk melayani jasa seks di Cafe Khayangan, Jakarta Utara.

Mengutip laporan Kehumasan Polri pada Selasa (28/1/2020), masih ada pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, "masih melakukan perkembangan,".

"Kita juga belum bisa beberkan sekarang dan ini masih terus kita lakukan perkembangan. Apakah cuma di Cafe Khayangan atau di tempat lain, kita masih tunggu,” kata Yusri.

Terkait masalah tersebut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah mengatakan, modus kafe mempekerjakan anak belia itu berawal dari tawaran di media sosial.

"Awal mula mereka direkrut melalui modus ‘job seeker’ di media sosial untuk pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan transaksi seksual,” ucap Ai Maryati Sholihah dalam keterangan tertulisnya, Senin, kemarin.

Dengan iming-iming pekerjaan, ungkap Maryati, para korban berdatangan, mereka kemudian langsung diterima kerja, "tapi bukan untuk menjaga toko, pegawai restoran ataupun yang sebelumnya mereka bayangkan ketika melihat informasi dari media sosial,".

"Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah Mami,” ujar Ai Maryati Solihah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.***