PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) punya misi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik di seluruh lembaga, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang melekat di Pemerintah Daerah (Pemda). Yang mana, hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensukseskan Sistem Pengaduan Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

"Untuk mendorong itu, kita harus mengoptimalisasikan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduannya. Sebab, pengelolaan pengaduan pelayanan publik ini bagian inti dari pelayanan publik. Bukan sekedar atribut pelayanan lagi," kata Komisioner ORI Pusat, Dadan S Suharmawijaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Riau, yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (21/5/2019).

Maka dari itu, Dadan pun mendorong supaya Pemda, khususnya di Riau dapat mengaktifkan seluruh unit-unit pengaduan pelayanan publik yang ada di OPD-nya.

"Setiap OPD harus mempunyai unit pengaduan, karena kalau kita tidak menerima aduan, kita tidak akan pernah tahu capaian dan apa yang telah kita kerjakan selama ini," sebut Dadan.

Ia menambahkan, bahwa dalam Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang roadmap pengembangan SP4N, dinyatakan bahwa kondisi yang diharapkan pada tahun ini, yaitu seluruh penyelenggara mengimplementasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi berbasis teknologi informasi dengan LAPOR!, baik pengaduan pelayanan publik antar instansi, lintas instansi, maupun secara dari unit terbawah sampai dengan unit tertinggi.

"Makanya setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib untuk memiliki kotak pengaduan atau tempat untuk pengelolaan pengaduan masyarakat. Dan apa yang menjadi keluhan mereka harus ditangani dan diselesaikan," tuturnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution mengatakan, bahwa salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.

Di mana, berdasarkan pada Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya.

"Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik, yaitu antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan," kata Wagubri.

Ia melanjutkan, bahwa sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan dibentuknya SP4N yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

"Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik," harapnya.

Dengan SP4N ini juga, imbuh Wagubri, diperlukan untuk mengetahui output dan outcome, serta saran dari pengguna layanan dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Di mana, bentuk sarana pengaduan bisa berupa loket, kotak saran, email, telepon, sms atau sarana komunikasi lainnya," ujarnya.

Ia pun berharap, pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik, sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Namun dalam praktiknya, ia mengakui, bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.

"Di sini lah, tujuan SP4N ini dibentuk, yaitu supaya penyelenggara pelayanan publik dapat mengoptimalisasikan pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik," tuturnya. ***