PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih memiliki kesabaran dengan mengupayakan cara-cara persuasif untuk meminta pengelola lima jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, agar segera menyerahkan dokumen administrasi hibah asetnya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan, bahwa sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Sementara, lima JPO yang ada di Pekanbaru sampai saat ini masih dikuasai oleh pengusaha itu. Diantaranya seperti JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar.

Yang mana, tiga JPO itu masih dikuasai seseorang bernama Abeng. Kemudian ada yang di depan Toko Hawaii atas nama Beni dan JPO di sekitar Tabek Gadang, atas nama Pin Pin.

"Kami masih mencoba secara persuasif. Jadi akan kami surati lagi," kata Ardi di Pekanbaru, Rabu (15/1/2020).

Padahal, kata Ardi, Pemko Pekanbaru sebenarnya hanya menertibkan administrasi saja. Agar semua administrasi menyangkut JPO ini legal.

"Kami ingin administrasi tertib. Nanti diserahkan ke kami, kan kami tunjuk pengelolanya. Kemungkinan orang itu juga yang kelola," jelasnya. ***