
BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Minggu (17/11) lalu sekitar pukul 04.20 WIB.
Dari operasi ini polisi meringkus seorang tersangka diyakini pengedar HEN (32), warga Jalan Ahmad Yani, Duri dan menyita barang bukti sabu 2 paket besar atau 1 kantong senilai Rp 7 juta, 1 paket setengah seharga Rp700 ribu, 3 paket seperempat yang masing-masing seharga Rp 1 juta, 6 paket kecil masing-masing 1 paketnya seharga sekitar Rp 300 ribu.
''Kita telah mengamankan satu orang pelaku. Awalnya Sabtu (16/11) pukul 19.30 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Sudirman tepatnya di depan SPBU,'' ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah di ruang kerjanya, Selasa (19/11).
Dipaparkan Kasat, menurut tersangka barang itu dari AI yang sudah kita tetapkan sebagai DPO.(jfk)