PEKANBARU – Pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Selasa (7/2/2023) lalu diduga melanggar aturan.

Sebanyak 188 Kepsek yang dilantik, ada yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau Guru Penggerak namun tetap diangkat menjadi Kepsek.

"Tindakan ini tak sesuai dengan Permendikbud Ristek tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkap sumber terpercaya, Minggu (19/2/2023).

Aturan tersebut memuat kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS, dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir. Namun, ada juga Kepsek yang dinonjobkan padahal memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, penggantian Kepsek di sekolah pusat unggulan (PK) yang seharusnya tidak bisa dilakukan selama 3 tahun, rolling atau mutasi yang tidak beraturan, dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun turut menjadi sorotan.

"Untuk masalah itu, mohon konfirmasi ke Pak Kadis aja," ujar Kabid SMK Disdik Riau, DR Arden Simeru M Kom saat dimintai tanggapan. Namun, Kadisdik Riau M Job Kurniawan tidak dapat dihubungi karena sedang melakukan ibadah umroh.

Sementara itu, kalangan pendidikan di Riau mengharapkan Pemprov Riau dapat menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan memenuhi aturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan di daerah tersebut. (kl2)