
KAMPAR – Pengangkatan dua kepala desa (kades) yang dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau dinyatakan batal oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Pertama, Kades Siabu Kecamatan Salo, Tarmo. Hakim mewajibkan bupati mengangkat calon kades, Seswoyo yang mengajukan gugatan. Kedua, Kades Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Dedi Wahyudi. Hakim mewajibkan Bupati mengangkat Calon Kades, Yusjar yang mengajukan gugatan.
Tarmo dan Dedi mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi. Keduanya berkepentingan dengan perkara yang digugat karena dapat mempengaruhi posisi mereka sebagai pemenang Pilkades dan telah pula dilantik.
Tarmo dan Dedi meraih kemenangan dari penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan merupakan tindak lanjut dari keberatan mereka terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan panitia tingkat desa.
Keberatan itu ditangani Pemkab Kampar melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Serentak Begelombang tahun 2021 yang diketuai Sekretaris Daerah, Yusri. Alhasil, keduanya menang dan telah dilantik pada 22 Desember 2021.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Khairuman menilai lumrah ihwal menang kalah di pengadilan.
"Biasalah," katanya kepada Tribunpekanbaru.com saat dimintai tanggapan, Kamis (7/7/2022).
Ia menyebut dua perkara lagi sedang berjalan di PTUN. Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung dan Desa Tanjung Koto Kampar Hulu.
"Kita lihatlah nanti. Tolong dipantau ya," ujarnya.
Perkara Sumber Makmur memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu (20/7/2022). Sedangkan perkara Tanjung masih agenda pemeriksaan berkas.
Bupati selaku tergugat telah mengajukan banding untuk perkara Siabu. Banding diajukan melalui Kabag Hukum, Khairuman selaku penerima kuasa.
Khairuman menyatakan, bupati juga akan mengajukan banding untuk perkara Tanjung Rambutan. Menurut dia, penanganan perselisihan Pilkades Tanjung Rambutan oleh Tim Fasilitasi sudah tepat.
Ia menjelaskan, ada satu surat suara yang dicoblos dua kali dalam satu kolom calon. Mestinya sah karena tidak dicoblos di luar kolom atau mengenai kolom calon lain.
Tetapi oleh Panitia Pilkades dinyatakan gugur. Maka Tim Fasilitasi menetapkan penghitungan suara ulang di salah satu TPS. Perselisihan Pilkades Tanjung Rambutan memang amat dramatis.
Semula hasil perolehan suara Yusjar dan Dedi imbang. Tetapi Panitia Pilkades menetapkan Yusjar sebagai pemenang dengan berpedoman kepada mekanisme sebaran perolehan suara.
Dedi mengajukan keberatan. Tim Fasilitasi yang dipimpin Sekda Yusri pun memutuskan penghitungan ulang surat suara di salah satu TPS. Alhasil, Dedi unggul satu suara.***