JAKARTA – Kejaksaan Agung RI buka suara terkait keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025) mengatakan, peran Jamdatun sebatas memberi rekomendasi hukum secara normatif.

"Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," katanya.

Jamdatun, lanjut Harli, hanya menyarankan agar pengadaan dilakukan sesuai hukum dan melalui proses perbandingan antarproduk. Soal pelaksanaan di lapangan, menurutnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek sebagai penyelenggara program.

"Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya menjadi bagian dari penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa proses pengadaan laptop didampingi oleh Jamdatun. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan sejak awal guna memastikan semua prosedur berjalan aman dan sesuai aturan.

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi," katanya.

Tak hanya Kejaksaan, Nadiem menyebut instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dilibatkan untuk menjamin transparansi.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2020, Jamdatun telah mengeluarkan surat yang menyatakan kesediaan memberikan pendampingan hukum.

"Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut," ucapnya.

Saat ini, Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Harli menjelaskan bahwa penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan beberapa pihak. Dugaan itu termasuk upaya mengarahkan tim teknis agar membuat kajian tertentu terkait spesifikasi bantuan alat pendidikan berbasis teknologi.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome," katanya.

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sejatinya bukan kebutuhan mendesak. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dianggap tidak efektif.

Tim teknis pun sempat merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.

Terkait anggaran, Harli menyebut bahwa program pengadaan ini menghabiskan dana sekitar Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). (ant)