PEKANBARU - Hari ini Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bersama dengan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution rapat tertutup mengenai evaluasi hasil kegiatan Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal di Provinsi Riau, Rabu (4/12/2019).

Satgas terpadu sudah turun ke Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, Kampar, Indragiri Hulu, dan Rokan Hulu. Namun, hasilnya temuannya seperti apa belum mau dibeberkan secara gambalang oleh Gubernur Riau.

"Tadi rapat belum lengkap semua, seperti orang pajak, pertanahan, dan KLHK, tidak hadir," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.

Dari hasil rapat evaluasi tadi, dikatakan Syamsuar, belum selesai dan masih perlu pembahasan lanjutan.

"Tim masih kerja di lapangan, nanti kita ekspos hasilnya ketika sudah selesai semua," ungkap Syamsuar singkat.

Terkait kawasan/hutan ilegal yang dikuasai perusahaan di Provinsi Riau, sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin tidak bisa main-main lagi.

KPK juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan lahan ilegal di Provinsi Riau secara bertahap. Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau, dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019. ***