PEKANBARU – Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Korbannya diduga merupakan orang denga. gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa itu terjadi Jumat, tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi hendak membuka ruko BRI Link Vivi dan melihat keadaan teras yang berantakan dengan sisa makanan berserakan. Curiga, saksi melihat sekitar ruko dan menemukan mayat perempuan tersebut di parit depan ruko.

Saksi segera memberitahu tetangga dan menghubungi Kepala Dusun Pancuran Gading, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Bhabinkamtibmas Pancuran Gading. Plh Kapolsek Tapung, AKP Ferry M Fadillah, S.H, beserta anggota polisi, segera menuju tempat kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut.

Tim Inafis Polres Kampar tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB dan melakukan identifikasi terhadap mayat korban. Setelah identifikasi selesai, mayat korban dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

''Menurut keterangan saksi, korban sempat terlibat dalam sebuah insiden pada pukul 00.30 WIB, beberapa jam sebelum penemuan mayat,'' ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hary, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Dikatakannya, Tim Inafis mengidentifikasi mayat korban sebagai Nur Ainun, seorang perempuan dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pihak polisi mengkoordinasikan informasi dengan keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rudy Als Eha Bin Darmawi, yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB di Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan karena keterangan saksi menyebutkan pelaku juga ODGJ.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk mendatangi tempat kejadian, melakukan olah TKP, memasang police line, mencatat keterangan saksi, identifikasi oleh Tim Inafis Polres Kampar, evakuasi korban, serta permintaan autopsi dan Visum Et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap pelaku. ***