PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - MKL, warga Jalan Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Kecamatan Pangkalankerinci, Pelalawan, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku ditangkap warga setelah beraksi mencuri sarang burung walet di salah satu ruko milik warga.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Sabtu (11/1/2014).Lumban menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di Toko Niki, Jalan Lintas Timur, Pangkalankerinci pada Sabtu (11/1/2014) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB."Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sarang burung walet sekitar 3 ons, 1 unit senter kepala, 1 buah besi berbentuk S dan seutas tali nilon 10 meter. Kerugian ditaksir Rp1.200.000," jelasnya.Sambung Lumban, kejadian bermula, malam itu sekira pukul 00.20 WIB, pelapor, Teng Cie (42),  terbangun dari tidur karena mendengar suara ribut di halaman rukonya. Kemudian, beserta istrinya Teng Cie turun ke lantai dasar dan ternyata di ruko walet milik pelapor di lantai 3 ada pencuri yang terkepung."Selanjutnya Teng Cie beserta warga dan anggota Polsek Pangkalankerinci naik ke lantai 3 mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut," terangnya.Lumban menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(rkn)