PEKANBARU - Seorang anak remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung karena menjadi tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) yaitu pencurian besi milik PT Chevron Area Petapahan.

Remaja yang berinisial MO alias SN (15) ini diringkus pada saat melancarkan aksinya di area GS PT Chervron tepatnya di wilayah Kota Batak, Desa Pantai cermin, Kecamatan Tapung, Kampar, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (10/6/2019) lalu.

Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, mengatakan MO diamankan setelah security yang menjaga di lokasi menangkap MO atas laporan adanya pencurian besi di wilayah PT Chevron.

"Dia ditangkap saat melangsir besi dari dalam pagar PT.Chevron itu. Diketahui MO ini masuk dengan melompati pagar di lokasi PT.Chevron tersebut," ujar Deni kepada GoRiau.com, Rabu (12/6/2019) pagi.

Selanjutnya, setelah diperiksa di Polsek Tapung, ternyata MO bukan kali pertama melakukan tindak kriminal sebelumnya terhadap tersangka pernah dilakukan Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

"Selain mengamankan tersangka, Polsek Tapung juga mengamankan barang bukti berupa beberapa potong besi berbentuk segi empat, bulat dan bentuk siku, 3 buah besi baut, 2 buah potongan besi pendek dan sebuah besi potongan panjang. Atas kejadian tersebut pihak PT.Chevron mengalami kerugian hingga lima juta rupiah," tutup Deni.

Hingga saat ini MO masih berada di Polsek Tapung untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ***