TEMBILAHAN -Kapolsek Concong, Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Penginapan Rafi, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil ditangkap.

Empat kotak amal itu diketahui milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing-masing pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi agar masyarakat umum dapat mengisi infak di kotak tersebut.

Belakangan pelakunya berinisial YT (35) warga Concong Luar. Aksi pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu (26/9/2020) sekitar pukul 05.30 Wib.

Paur Humas Ipda Esra, Senin (27/9/2021) mengatakan, raibnya kotak amal diketahui ketika salah seorang saksi yang tinggal di Penginapan Rafi pulang dari masjid usai melaksanakan solat subuh.

"Saat hendak mengisi kotak amal, Ia melihat kotak Infaq Yatim Piatu sudah hilang, dan isi dari 3 kotak amal lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong," ungkapnya.

Saksi itu lalu memanggil para saksi lainnya untuk mempertanyakan, apakah kotak amal itu sudah diambil oleh pengurus masjid dan pengurus surau atau hilang dicuri.

"Saat dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, ternyata kotak amal itu hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti," terang Ipda Esra.

Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan.

"Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti," tuturnya.

Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.

"Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama Lima tahun penjara," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***