PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah menelisik dugaan money laundering atau tindak pidana pencucian uang oleh dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang membakar lahan di Riau.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH Sudariyono di Pekanbaru, Senin (21/10), mengatakan dua perusahaan yang sedang ditelisik oleh pihaknya yakni PT SRL dan PT RUJ.
"Penyidikan tidak hanya pada kasus pembakaran lahan saja, tapi juga adanya tindak pidana pencucian (uang)," ujarnya.
Untuk mengungkap dugaan tersebut, lanjutnya, Kementerian LH terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Oleh karena itu, lanjutnya, korporasi yang terlibat bisa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya dari Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Pencucian Uang dan Tipikor.
Kementrian LH, kata Sudariyono, sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup bahwa dua korporasi itu melakukan pembakaran lahan di dalam konsesi mereka. Kementrian LH bahkan melibatkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mendukung pembuktian tersebut.
"Kami juga terus memeriksa saksi-saksi untuk menentukan tersangkanya," jelasnya.
Kasus lingkungan terkait kebakaran lahan ini mencuat akibat parahnya kebakaran hutan dan lahan yang melanda Riau pada pertengahan Juni lalu. Menteri LH Balthasar Kambuaya sempat mengatakan ada 14 perusahaan kelapa sawit, sebagian besar merupakan perusahaan asing dari Malaysia dan Singapura, yang terindikasi terlibat dalam pembakaran. ***