KAMPAR – Penanganan praktik mafia pupuk di Kabupaten Kampar, Riau sudah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Kampar juga sudah mengantongi calon tersangka penyelewengan pupuk subsidi tahun 2021 tersebut.

Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang mengakui, penyidikan mengarah ke penetapan tersangka.

Tetapi ia tidak memberi penjelasan lebih jauh ihwal calon tersangka. Ia belum bisa menyebut jumlah dan latar belakang atau peran calon tersangka. Sejauh ini, kata dia, penyidik pada Seksi Pidana Khusus sedang memantapkan pemberkasan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka dan mengumumkannya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, pemeriksaan dalam rangka penyidikan sedang berjalan. Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan, kembali diperiksa.

Ia mengatakan, penyidik sudah memeriksa Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di dua kecamatan. BPP Tapung pada Kamis (16/6/2022) dan dilanjutkan terhadap BPP Kuok, Jumat (17/6/2022).

Bukan itu saja, Silfanus juga mengkonfirmasi telah memeriksa tiga perusahaan distributor pupuk subsidi. Terdiri dari PT. Pertani Persero Cabang Riau, CV. Az-zahra dan CV. Mecca Jaya Mandiri.

"Sekarang penyidik masih memperkuat bukti-bukti dan keterangan, lalu kita ekspos," katanya.

Pupuk subsidi 2021 diperuntukkan bagi lahan dengan luas tanam sekitar 107.000 hektare. Pupuk disalurkan melalui dua produsen, tujuh distributor dan 119 Pengecer.

Berbagai modus telah terungkap selama Tim Kejari Kampar melakukan investigasi sampai penyelidikan. Modus-modus tersebut antara lain, penerima tidak pernah membeli, penyaluran fiktif, nama orang yang sudah meninggal masuk dalam daftar penerima, dan dijual lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kajari Arif Budiman belum lama ini menyebutkan, praktik mafia pupuk merugikan negara miliaran rupiah. Menurut dia, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp2 miliar tiap kecamatan.***