KAMPAR – Seorang pemuda berinisial RS alias R (26) warga Dusun Karangan Tinggi, Desa Kuatkan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap Polsek Tambang.

Pelaku ditangkap di Jalan Pekanbaru - Bangkinang KM 16 di depan Toko Indomaret, Desa Rimbo Panjang pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, handphone merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih BM 6555 NU.

Awal mula penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah Rimbo Panjang.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tambang, Iptu Mardanis Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Hermoliza beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada pukul 20.30 Wib Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sepanjang Jalan Pekanbaru - Bangkinang Desa Rimbo Panjang, kemudian mencurigai satu orang pemuda yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

Kemudian, pada saat di depan Toko Indomaret , tim langsung mengamankan pelaku tersebut dan pada saat akan di periksa dan disaksikan RT Tami Chaniago ditemukan 1 bungkus rokok Sampurna yang didalamnya ada 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Tambang, Iptu Mardanis Tohenes mengatakan bahwa terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.

"Pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut ia dapat dari pelaku C yang kini masih dalam pengejaran kita," jelas kapolsek.

Pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dari pada itu, kepada orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anaknya agar selalu mengontrol anaknya dari tindakan kriminalitas," pungkasnya.***